Cari Cepat Google

Rabu, 28 Agustus 2013

Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah - SI PKD MySKPD

LATAR BELAKANG
Keinginan untuk mewujudkan good governance  merupakan  salah satu agenda pokok reformasi yang diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah daerah. Masyarakat menuntut adanya akuntabilitas yang baik disertai transparansi dan keterbukaan pengelolaan sektor publik agar supaya masyarakat dapat turut mengontrol dan memperbaiki kinerja pemerintah daerah.
Reformasi Pengelolaan Keuangan Daerah dimulai dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 9 Desember 2005. Sebelumnya pada tahun yang sama juga di terbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP) Tanggal 13 Juni 2005. Selanjutnya pada tahun 2006 Diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006. Karena Kondisi yang berkembang dengan diterbitkannya PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Maka Permendagri No. 13 Tahun 2006 tersebut disempurnakan lagi sebanyak 2 kali yaitu Permendagri No. 59 Tahun 2007 tanggal 26 Oktober 2007 tentang “Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dab Permendagri No. 21 Tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang “Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah”.
Bahwa dalam rangka tertib administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD, perlu disusun tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bagi bendahara serta penyampaiannya. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya menjadi pedoman utama bagi bendahara pengeluaran SKPD dalam melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan SKPD dan didukung oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.


DASAR HUKUM
Berbagai kebijakan pemerintah yang terkait dengan pembuatan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan SKPD lain:
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya ;
  4. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
  5. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  6. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  7. Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  8. Undang-undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  9. Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  10. Undang-undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  11. Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

MAKSUD DAN TUJUAN
Dalam rangka penerapan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah, masing-masing Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota harus bisa memanfaatkan Teknologi Informasi/Sistem Informasi  secara maksimal, cepat, tepat dan akuntabel sesuai dengan penerapan kaidah-kaidah akuntansi sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  13  Tahun  2006  tentang Pedoman  Pengelolaan  Keuangan  Daerah,  sebagaimana  telah diubah  dengan  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  21  Tahun 2011  tentang  Perubahan  Kedua  Atas  Peraturan  Menteri  Dalam Negeri  Nomor  13  Tahun  2006  tentang  Pedoman  Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya wajib untuk dilaksanakan. Permendagri sebagai Omnibus Regulation adalah muara dari beberapa peraturan yang lebih tinggi. Dalam rangka pelasanaan ini maka diperlukan suatu kegiatan yang dapat mengcover implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri ini. Kegiatan yang dimaksud adalah Pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan SKPD.

SASARAN
Sebagai alat bantu yang digunakan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD dan PPK SKPD dalam melaksanakan fungsinya maka sistem ini harus memuat fungsi pencatatan pengolahan keuangan SKPD dan pertanggungjawaban.  Artinya harus memiliki fungsi domentasi, fungsi pengolahan dan reporting. Untuk dokumentasi seperti Buku Kas umum, untuk pengolahan dan reporting seperti Surat Pertanggungjawaban, Jurnal, Buku Besar, Laporan Keuangan SKPD.

KELUARAN
Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan akan tercipta infrastruktur yang memadai untuk Pengelolaan Keuangan SKPD serta didukung oleh aplikasi komputer  yang berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Fitur-fitur  yang dihasilkan dari kegiatan ini dibagi menjadi 2 (dua) aplikasi sistem informasi:

Aplikasi Sistem Informasi Bendahara Pengeluaran SKPD:
  • Pembuatan SPP UP
  • Pembuatan SPP GU
  • Pembuatan SPP TU
  • Pembuatan SPP LS-Gaji
  • Pembuatan SPP LS-Barang dan Jasa
  • Pencatatan Buku Kas Umum
  • Pencatatan Buku Simpanan / Bank
  • Pencatatan Buku Panjar
  • Laporan Penutupan Kas Bulanan
  • Register Penutupan Kas Bulanan
  • Laporan Rekapitulasi Pengeluaran perrincian Objek
  • Register SPP UP/GU/TU/LS
  • Surat Pengejahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran SKPD
  • Surat Pertanggungjawab Fungsional
  • Surat Pertanggunjawaban Administratif

Aplikasi Sistem Informasi PPK SKPD

  • Pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM)
  • Jurnal Penerimaan Kas
  • Jurnal Pengeluaran Kas
  • Jurnal Umum
  • Laporan Buku Besar
  • Laporan Prognosis 6 (enam) bulan berikut nya
  • Laporan Realiasi Anggaran Per Rincian Rekening
  • Laporan Realisasi Anggaran Per Jenis Belanja
  • Laporan Rekapitulasi Realisasi APBD
  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai dengan SAP
  • Neraca SKPD
Berikut adalah Modul Pelatihan dan Manual Book Penggunaan Aplikasi SI PKD SKPD
Modul Pelatihan Pengelolaan Keuangan SKPD : http://adf.ly/Ujj7u
Manual Book Penggunaan Aplikasi SI PKD MySKPD : http://adf.ly/UjjH3


Bagi pembaca yang berminat dalam penggunaan aplikasi pengelolaan keuangan Daerah SKPD
silahkan kirim email ke : agarainternasional.net@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan Anda