Cari Cepat Google

Tampilkan postingan dengan label Serba/i Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serba/i Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Agustus 2013

Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah - SI PKD MySKPD

LATAR BELAKANG
Keinginan untuk mewujudkan good governance  merupakan  salah satu agenda pokok reformasi yang diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah daerah. Masyarakat menuntut adanya akuntabilitas yang baik disertai transparansi dan keterbukaan pengelolaan sektor publik agar supaya masyarakat dapat turut mengontrol dan memperbaiki kinerja pemerintah daerah.
Reformasi Pengelolaan Keuangan Daerah dimulai dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 9 Desember 2005. Sebelumnya pada tahun yang sama juga di terbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP) Tanggal 13 Juni 2005. Selanjutnya pada tahun 2006 Diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006. Karena Kondisi yang berkembang dengan diterbitkannya PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Maka Permendagri No. 13 Tahun 2006 tersebut disempurnakan lagi sebanyak 2 kali yaitu Permendagri No. 59 Tahun 2007 tanggal 26 Oktober 2007 tentang “Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dab Permendagri No. 21 Tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang “Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah”.
Bahwa dalam rangka tertib administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD, perlu disusun tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bagi bendahara serta penyampaiannya. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya menjadi pedoman utama bagi bendahara pengeluaran SKPD dalam melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan SKPD dan didukung oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.


DASAR HUKUM
Berbagai kebijakan pemerintah yang terkait dengan pembuatan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan SKPD lain:

Minggu, 05 Mei 2013

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Permendagri No 21 Tahun 2011 dalam rangka pengelolaan keuangan tingkat SKPD

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Permendagri No 21 Tahun 2011 yang merupakan perubahan kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 dalam rangka pengelolaan keuangan daerah tingkat SKPD dan Unit Kerja
  • Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 10A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam  rangka  pengadaan  barang/jasa,  Pengguna  Anggaran bertindak  sebagai  Pejabat  Pembuat  Komitmen  (PPK) sesuai  peraturan perundang-undangan  di  bidang  Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah.
  • Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1  (satu) ayat baru yaitu ayat  (5),sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Ayat 1. Pejabat  pengguna  anggaran/pengguna  barang  dalam melaksanakan  tugas-tugas  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  10  dapat  melimpahkan  sebagian kewenangannya  kepada  kepala  unit  kerja  pada  SKPD selaku  kuasa  pengguna  anggaran/kuasa pengguna barang. 
Ayat 5. Dalam pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. 
  • Ketentuan  Pasal  189  ayat  (6)  huruf  b  dihapus  dan  huruf  c  diubah,  sehingga Pasal 189 berbunyi sebagai berikut:
Ayat 4. Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggung jawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnyadengan menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Ayat 5. Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggung jawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Ayat 6. Laporan pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilampiri dengan: 
a. buku kas umum;
b. dihapus;(buku pembantu per rincian objek penerimaan);
c. buku rekapitulasi penerimaan bulanan; dan
d. bukti penerimaan lainnya yang sah.

Sabtu, 04 Mei 2013

Siklus dan Flowchart Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah [SI My PKD]

Berikut akan disajikan bagaimana Siklus dan Flowchart pembangunan aplikasi sistem informasi pengelolaan keuangan daerah [SI MyPKD] yang dibangun berdasarkan Permendagri No. 21 Tahun 2011 yang merupakan perubahan kedua dari Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun Siklus dan Flowchart Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah [SI My PKD] dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu
  1. Flowchart Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah [SI My PKD]
  2. Keterangan Flowchart Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah [SI My PKD]
Semoga bermanfaat bagi para pembaca, beri saran dan kritik bagi pembaca yang baik di blog ini.
Terimakasih

Selasa, 30 April 2013

Konversi Rekening APBD Belanja Modal ke Rekening Aset

Dalam rangka pembuatan laporan keuangan atau neraca baik untuk tingkat SKPD maupun PPKD berbasis aplikasi sistem informasi perlu ada nya sebuah table konversi dari rekening APBD untuk Belanja Modal (5.2.3) ke Rekening Aset maupun sebalik nya. hal ini dilakukan dan diterapkan untuk mempermudah proses dalam pengelolaan hasil akhir dari laporan yang akan dibuat.
Adapun beberapa contoh konversi dari Belanja Modal ke Aset tersebut bisa di unduh/download melalui link berikut:

Rabu, 24 Oktober 2012

Pembuatan APBD Tahun Anggaran 2013 dan Laporan Keuangan Tahun 2012

Perkembangan Teknologi dan Sistem Informasi di dunia saat ini berkembang sangat pesat dimana setiap perusahaan, instansi, lembaga pemerintahan, maupun individu berusaha untuk memperoleh dan menerapkan informasi dalam bentuk aplikasi teknologi di berbagai bidang

PT. NUGA AGARA INTERNASIONAL yang berdiri pada tanggal 24 Februari 2007 berdasarkan Akta Notaris No. 47 Tahun 2007 yang dibuat Oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Fatma Devi, SH merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak dibidang TELEMATIKA, Jasa Konsultansi Non Konstruksi) yaitu :

-    Perangkat Keras Komputer,
-    Aplikasi/Perangkat Lunak
-    dan sub bidang telematika lainnya.
dengan ini menawarkan jasa Aplikasi Sistem Informasi dalam rangka pembuatan APBD Tahun Anggaran 2013 dan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012 bagi Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten dengan rincian pekerjaan sebagai berikut