Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Permendagri No 21 Tahun 2011 yang merupakan perubahan kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 dalam rangka pengelolaan keuangan daerah tingkat SKPD dan Unit Kerja
- Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 10A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam rangka pengadaan barang/jasa, Pengguna Anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (5),sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Ayat 1. Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
Ayat 5. Dalam pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
- Ketentuan Pasal 189 ayat (6) huruf b dihapus dan huruf c diubah, sehingga Pasal 189 berbunyi sebagai berikut:
Ayat 4. Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggung jawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnyadengan menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Ayat 5. Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggung jawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Ayat 6. Laporan pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilampiri dengan:
a. buku kas umum;
b. dihapus;(buku pembantu per rincian objek penerimaan);
c. buku rekapitulasi penerimaan bulanan; dan
d. bukti penerimaan lainnya yang sah.