Cari Cepat Google

Rabu, 21 Desember 2011

Mekanisme SPP, SPM,SPJ dan SP2D Uang Persediaan (UP)/NIHIL

Sesuai dengan Permendagri No. 55 Tahun 2008 Pasal 1  ayat 10 Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. Sementara pada Ayat 11. SPP Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung

Bendahara pengeluaran mengajukan SPP Uang Persediaan (UP) setiap awal tahun anggaran setelah dikeluarkannya SK Kepala Daerah tentang besaran UP. SPP-UP dipergunakan untuk mengisi uang persediaan tiap-tiap SKPD. Pengajuan UP hanya dilakukan sekali dalam setahun tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu. Pada saat uang persediaan diberikan kepada para Bendahara Pengeluaran belum membebani belanja. Belanja baru diakui setelah pengeluaran tersebut dipertanggungjawabkan dan disahkan oleh unit perbendaharaan, dalam hal ini Kuasa BUD, ditandai dengan terbitnya SP2D GU

Pada saat uang persediaan telah terpakai bendahara pengeluaran dapat mengajukan SPP Ganti Uang Persediaan (GU) dengan besaran sejumlah SPJ penggunaan uang persediaan yang telah disahkan pada periode waktu tertentu. SPP-GU tersebut dapat disampaikan untuk satu kegiatan tertentu atau beberapa kegiatan sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Pemerintah pada umumnya mengeluarkan ketentuan tentang batas akhir penerbitan SP2D GU sebagai pengganti UP yang telah dikeluarkan oleh Bagian Perbendaharaan. Pertanggungjawaban atas pengeluaran UP yang telah melewati batas akhir penerbitan SP2D GU tidak diberikan penggantian kas. Pengesahan atas pertanggungjawaban pengeluaran akan diterbitkan SP2D GU Nihil. Sisa UP pada akhir tahun anggaran disetor kembali ke rekening Kas Umum Daerah.

Contoh Penerapan SPP UP/Nihil
  1. SKPD A mendapatkan alokasi Uang Persediaan pada tanggal 4 Januari sebesar Rp. 100.000.000. Pada tanggal 20 Januari telah terlaksana 2 (dua) kegiatan yang menghabiskan uang UP sebesar Rp. 80.000.000, maka SPP-GU yang diajukan adalah sebesar Rp.80.000.000 dengan pembebanan pada kode rekening belanja terkait kegiatan tersebut.
  2. Pada tanggal 15 Desember bendahara pengeluaran sudah menghabiskan uang GU sebesar Rp. 95.000.000 dan akan mengajukan SPP GU lagi, tapi setelah Bendahara Pengeluaran mengkalkulasikan jumlah anggaran, jumlah SPD, dan sisa anggaran tidak mencukupi lagi, pada saat itulah berlaku SPP, SPM, SP2D Nihil, bendahara pengeluaran hanya memasukkan berkas dokumen LP UP, SPP GU, SPM GUdan bukti-bukti lainnya untuk mendapatkan SP2D GU Nihil tanpa menerima kembali ganti uang yang sudah dipertanggungjawabkan.
berikut siklus nya

8 komentar:

  1. Penjelasan yang sangat bagus sekali. Kayaknya salah ketik aja deh "58 Tahun 2008" harusnya "55 Tahun 2008"

    BalasHapus
  2. Ok, trims atas comment nya,,, kesalahan akan diperbaiki,,,

    BalasHapus
  3. penjelasan ini berarti bahwa SP2D-GU tdk bole lagi di bawa ke bank/kasda utk mencairkan uang? apa bgitu?

    BalasHapus
  4. Betul. Untuk perlakuan SP2D Nihil, dokumen SP2D nya tidak dibawa ke Bank lagi, dokumen tsb dibuat untuk mengetahui berapa sisa UP/GU di SKPD terkait yang akhir nya dapat diketahui berapa sisa Realisasi Anggaran dan Kas di Bendahra Pengeluaran SKPD, jika berlebih (sisa kas bendahara pengeluaran) uang tsb harus di Pulangkan ke Kas Daerah (RK PPKD) pada tahun berkenaan.

    BalasHapus
  5. SP2D nihil itu gimana ya kakak?
    belum ngerti, baru memperlajari keuangan

    BalasHapus
  6. artikel yang sangat bagus dan bermanfaat, tp maaf cuma saran perpaduan background dg warna tulisan kurang nyaman di baca.

    BalasHapus
  7. Maaf mau tanya, kalau pengembalian UP dan TUP (GU-NIHIL dan TUP-NIHIL) ada dipermendagri nomor berapa sebagai dasarnya? saya sedang mengerjakan tugas akhir mengenai penyerapan anggaran... mohon balasannya
    atau bisa dibalas ke irwancozy021@gmail.com terimakasih

    BalasHapus

Silahkan Tinggalkan Pesan Anda